Pendaftaran

Sistem Rekrutmen Mahasiswa Baru

Departemen Ilmu Penyakit Dalam

Sistem rekrutmen peserta didik baru mencakup : kebijakan rekrutmen calon peserta didik baru, kriteria seleksi peserta didik baru, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan peserta didik baru.

Berdasarkan surat keputusan Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Nomor:0257/UN.5.2.1.1.1.12/KMS/2017 tentang persyaratan seleksi penerimaan calon peserta program pendidikan dokter spesialis-I (PPDS-I) Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, menetapkan

Kriteria seleksi peserta didik baru
I. Umum
1. Surat permohonan diatas kertas bermaterai Rp.6000,-
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar.
3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar
4. Batas usia maksimal 35 tahun sewaktu mengikuti seleksi, kecuali program studi : Kedokteran Forensik, patologi anatomi dan patologi klinik batas usia maksimal 40 tahun
5. Surat pernyataan sudah/belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinik.
6. Daftar Riwayat hidup/pekerjaan model BKN tahun 2002.
7. Surat izin dari Sekretariat Bersama Fakultas Kedokteran Se-Indonesia di Jakarta.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang masih berlaku.
9. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr.) yang dilegalisir.
10. Berasal dari alumni yang program studi sarjana kedokteran dan profesi dokter terakreditasi minimal B yang masih berlaku, kecuali Program Studi: Kedokteran Forensik, Kedokteran Jiwa, Patologi Anatomik dan Patologi Klinik akreditasi minimal C (melampirkan fotokopi Surat Keputusan akreditasi yang masih berlaku dari BAN PT/LAM PT-Kes).
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) gabungan Sarjana Kedokteran dan Profesi Dokter > 2,75; kecuali program studi : Kedokteran forensik, kedokteran jiwa, pulmonologi dan kedokteran respirasi, patologi klinik dan patologi anatomi, IPK gabungan > 2,50
12. Tidak menerima konversi Indeks Prestasi
13. Referensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 1 (satu) lembar dan fotokopi kartu keanggotaan IDI rangkap 2 (dua).
14. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) rangkap 1 (satu)
15. Test of English as Foreign language (TOEFL) dengan prediksi nilai > 450, kecuali program studi penyakit jantung dan pembuluh darah dengan prediksi nilai > 350 dari Pusat Bahasa USU yang masih berlaku
16. Biaya seleksi ditanggung oleh peserta

II. Khusus
1. Bagi dokter PNS, TNI dan POLRI
a. Surat pengangkatan dari Instansi Induk:
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- SK Pangkat Terakhir
b. Surat izin dari atasan langsung
2. Bagi Dokter Pasca Internship/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana
- Surat Keputusan Selesai melaksanakan Internship/ PTT/ Wajib Kerja Sarjaan dan Kepala Dinas Kesehatan Setempat
3. Bagi Dokter Tugas Belajar KEMENKES R.I/ PDS-BK
- Berkas dari SDM Kementrian Kesehatan RI melalui Pusat Data Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan di Jakarta

III. Seleksi
Calon peserta PPDS I yang memenuhi persyaratan umum dan khusus seperti tercantum dalam ketentuan di atas, wajib mengikuti seleksi berupa :

1. Psikotes dari fakultas Psikologi USU
2. Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari Fakultas Kedokteran USU
3. Pemeriksaan Kesehatan di RS USU, meliputi : pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, pemeriksaan foto thoraks, pemeriksaan buta warna dan pemeriksaan narkoba
4. Ujian tulisan, ujian lisan/ wawancara di masing-masing Program Studi Spesialis terkait

Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukkan kelulusan calon peserta PPDS I

IV. Kriteria Lulus
Seorang calon peserta PPDS-I dinyatakan lulus bila :
1. Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatau gangguan kondisi medik umum/penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba, dan tidak menderita buta warna.
2. Lulus ujian seleksi di masing-masing program studi spesialis terkait.

Sistem pengambilan keputusan dan Prosedur penerimaan peserta didik

Berdasarkan Standart Operating Procedure (SOP) Kriteria Hasil Ujian untuk Calon Peserta Program Peserta Dokter Spesialis-I (PPDS-I) yang akan Mengikuti Seleksi Penerimaan PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU)

1. Ketua Program Studi mengumpulkan nilai seluruh calon peserta yang didapat dari masing-masing penguji dan pemeriksa jawaban soal ujian
2. Ketua Program studi bersama Ketua Departemen mengundang seluruh Penguji Ujian Lisan, Pembuat Soal Ujian Tulisan, dan Pemeriksa Jawaban Ujian untuk hadir dalam suatu pertemuan yang mendiskusikan hasil ujian dari seluruh calon peserta PPDS-I
3. Panitia Ujian Seleksi Calon Peserta PPDS-I membuat daftar hadir untuk di isi dan ditandatangani oleh seluruh Tenaga Pendidik yang hadir dalam pertemuan tersebut
4. Hasil ujian adalah nilai gabungan dari ujian tulisan dan lisan dari masing-masing calon peserta PPDS-I
5. Hasil ujian dari masing-masing calon peserta PPDS-I tersebut akan dibagi atas beberapa kategori khusus yaitu : Sangat Memuaskan, Memuaskan, Baik, Cukup, dan Kurang
6. Yang dimaksud dengan Sangat Memuaskan adalah apabila calon peserta PPDS-I memiliki nilai 90-100, Memuaskan adalah apabila calon peserta PPDS-I memiliki nilai 80-89, Baik adalah apabila calon peserta PPDS-I memiliki nilai 70-79, Cukup adalah apabila calon peserta PPDS-I memiliki nilai 60-69, dan Kurang adalah apabila calon peserta PPDS-I memiliki nilai < 59
7. Selanjutnya hasil ujian dari masing-masing calon peserta PPDS-I akan dibagi lagi menjadi beberapa kategori umum yaitu : Lulus, Tidak Lulus Boleh Mengulangm dan Tidak Lulus Tidak Boleh Mengulang
8. Yang dimaksud Lulus adalah apabila calon peserta PPDS-I memiliki hasil ujian > 70, Tidak Lulus Boleh Mengulang adalah apabila calon peserta PPDS-I memiliki hasil ujian 60-69 dan Tidak Lulus Tidak Boleh Mengulang adalah apabila calon peserta PPDS-I memiliki hasil ujian < 59
9. Seluruh peserta pertemuan yang diundang untuk mendiskusikan hasil ujian calon peerta PPDS-I bersama Ketua Program Studi dan Ketua Departemen menandatangani Surat Pernyataan menyetujui hasil ujian dari masing-masing calon peserta PPDS-I
10. Ketua Departemen membuat surat yang berisi nilai ujian tulisan, nilai ujian lisan, dan ahsil ujian dari amsing-masing calon peserta PPDS-I sesuai dengan format yang telah dikirimkan oleh Dekan kepada masing-masing Departemen / Program Studi
11. Ketua Departemen mengirimkan surat yang berisi nilai ujian tulisan, nilai ujian lisan dan hasil ujian dari nama-nama calon peserta PPDS-I kepada Dekan yang disertai penandatangan Berita Acara Penyerahan oleh Ketua Departemen dan Dekan.